Bekasi, Jendelaindo - Proyek pembangunan talud atau turap yang berlokasi di Kp. Klapadua RT 01 RW 09 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.
Padahal jelas, pemasangan papan informasi merupakan implementasi azaz transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Mengikuti amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008, Pepres Nomer 54 Tahun 2010, dan Nomer 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang didanai oleh negara wajib dilengkapi dengan papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.
Selain tidak terpasangnya papan informasi proyek, diduga kuat pekerjaan yang sedang berlangsung dikerjakan asal-asalan, sehingga hasil pekerjaan bisa menjadi kurang maksimal.
Contohnya seperti kurangnya bahan semen untuk adukan yang dicampur dengan bahan pasir. Peletakan material asal-asalan hingga menyebabkan akses jalan menjadi terganggu.
Menurut salah satu pekerja berpakakain rompi yang enggan menyebutkan namanya saat di temui awak media, Senin (19/8/2024) mengatakan, "saya tidak tahu coba temui KBL (inisial) selaku mandor. Pekerjaan ini menurutnya baru dikerjakan 3 hari.
Kemudian, pekerja tersebut menghubungi mandor KBL (inisial) Via Telephone yang kemudian di serahkan kepada awak media untuk berkomunikasi langsung, KBL mengatakan pada awak media, "saya tidak tahu nilai kontrak, sebaiknya ke Dinas saja langsung" ungkapnya.
Lanjutnya, " Atau tanya sama pekerja dia juga mandor, tahu tentang nilai proyek, terang mandor KBL saat berkomunikasi lewat Handphone.
Hal tersebut jelas mengundang kecurigaan awak media, dalam hal ini Dinas terkait seperti tutup mata dan pihak pekerjapun terkesan menghindar saling lempar jawaban saat di konfirmasi awak media.
Hingga ini ditayangkan, belum ada kejelasan rinci dari pihak pekerja dan Dinas terkait.
(Unt)