Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025 - Jendelaindo

Breaking

Home Top Ad

Iklan Spesial

8/28/2024

Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025

Jendelaindo - Dengan strategi baru yang disiapkan, target pajak 2025 sebesar Rp2.189 triliun siap dikejar. Bagaimana langkah DJP menghadapi tantangan besar ini?


Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 telah ditetapkan bahwa target penerimaan pajak mencapai Rp2.189,3 triliun. Atau dengan kata lain, terjadi pertumbuhan sebesar 10,07 persen dari target APBN 2024, yakni Rp1.988,8 triliun. Sebagai respons atas hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan dua strategi guna menggenjot penerimaan pajak tahun 2025.


Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada Selasa (21/8/2024), di Jakarta, kedua strategi itu adalah ekstensifikasi dan intensifikasi. Diketahui, dalam Buku II Nota Keuangan disebutkan, target penerimaan pajak mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.


Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp1.209,3 triliun. Penerimaan PPh itu terdiri dari PPh migas Rp62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp1.146,4 triliun.


“PPh itu melihat dinamika ekonomi. Tahun ini harga komoditas turun, harapannya tahun depan akan meningkat,” ujar Suryo.


Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp7,8 triliun. Meski demikian, Suryo menyebut bahwa target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR.


“Belum dibahas (lebih lanjut). Sekarang baru Sidang Paripurna untuk tahun anggaran 2023,” tambahnya.


Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, lebih tinggi dari proyeksi APBN 2024 yang sebesar Rp2.802,5 triliun. Nilai itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp505,4 triliun.


Adapun belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.613,1 triliun. Dengan demikian, target defisit dalam RAPBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53 persen.


Perluas Edukasi


Demi mendukung pencapaian penerimaan perpajakan di 2025 yang ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan langkah demi memperluas edukasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


“Kami adakan sosialisasi ke badan usaha, asosiasi-asosiasi karena itu kumpulan pengusaha,” kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di sela Kongres Ke-12 IKPI di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/8/2024).


Vaudy menjelaskan, edukasi perpajakan itu diharapkan mendukung pertambahan jumlah wajib pajak sehingga memperkuat basis perpajakan. Berdasarkan data jumlah wajib pajak yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 sebanyak 46,3 juta pada 2020 dan meningkat signifikan pada 2021 yakni mencapai 62,3 juta. Pada 2022, jumlah wajib pajak mencapai 66,2 juta, dan terus mengalami peningkatan pada 2023, menjadi 69,1 juta wajib pajak.


Selain ke badan usaha dan asosiasi usaha, Vaudy mengatakan, pihaknya juga memperluas edukasi kepada wajib pajak orang pribadi, menurut Vaudy, agar kesadaran membayar pajak tumbuh sehingga diikuti peningkatan kepatuhan pajak.


Kemudian, pihaknya meningkatkan penelitian dan pengembangan salah satunya melalui forum diskusi untuk mencari solusi di lapangan yang diberikan kepada mitra pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Ia menilai selama ini masyarakat masih kurang paham terkait kewajiban perpajakan bukan malas membayar kewajiban perpajakan. “Ketidaktahuan atau kurang pemahaman terkait perpajakan makanya peran konsultan pajak itu diperlukan. Kami dorong anggota kami supaya lebih berperan kepada wajib pajak,” katanya.


Adapun saat ini jumlah anggota IKPI di seluruh Indonesia mencapai sekitar 7.035 konsultan pajak. Berdasarkan data DJP, rasio kepatuhan wajib pajak pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 mencapai 65,8 persen atau 12,7 juta dari total jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 19,7 juta.


Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan rasio kepatuhan wajib pajak pada periode sama 2023 mencapai 66,69 persen. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp1.028,04 triliun dari target selama 2024 mencapai Rp2.309,9 triliun.


Realisasi penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak yang realisasinya mencapai Rp893,85 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp134,19 triliun.(sumber: Indonesia.go.id)