Rapat Diskusi Aturan dan Syarat Dokumen ABK Awak Kapal, Pekerja Perikanan, Pekerja Migran dan Nelayan Kapal Berbendera Asing - Jendelaindo

Breaking

Home Top Ad

Iklan Spesial

8/09/2024

Rapat Diskusi Aturan dan Syarat Dokumen ABK Awak Kapal, Pekerja Perikanan, Pekerja Migran dan Nelayan Kapal Berbendera Asing

Pemalang, Jendelaindo - Rapat diskusi aturan dan syarat dokumen bagi pelaut, awak kapal (ABK), pekerja perikanan, pekerja migran, nelayan di kapal berbendera Asing dihadiri oleh Baintelkam Mabes Polri, Polda Jateng, Syahbandar Kota Tegal, BPJS Kota Tegal, BP2MI di Hotel Regina Pemalang, jalan raya Pantura Petarukan KM 6 No 10 Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Yang di tenggarai oleh IFF. jum'at (9/8/2024) 

Dalam sambutanya Nur Cholis selaku Sekretaris Jendral IFF dan selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan, Kegiatan hari ini adalah bentuk kepedulianya terhadap nasib para pelaut, nasib Anak buah kapal (ABK), pekerja perikanan, pekerja migran dan Nelayan di kapal berbendera asing agar hari ini bisa saling berdiskusi untuk beberapa hal terkait prosedural yang semestinya dan hari ini adalah salah satu momen yang besar karena acara ini menghadirkan tokoh-tokoh yang berkompeten dari baintelkam Mabes Polri Polda Jateng, BP2Mi, dinas Tenaga kerja maka diharapkan seluruh peserta yang hadir agar jangan ragu untuk menyampaikan pertanyaan yang perlu di tanyakan pada narasumber," terang Cholis. 

Sementata itu Badan Intelkam Kombes pol Ferry Suwandi,. S. I. k menyampaikan bahwa Untuk segala aturan peruaratan semua harus di taati terutama Untuk syarat untuk bekerja keluar negeri wajib menggunakan SKCK dari mabes polri dan segala ketentuanya ada dalam Perpol No 6 Tahun 2023 yang mana sekarang caranya lebih mudah dan tidak ribet dan sekarang tidak perlu lagi menggunakan rumus sidik jari, karena sistim kami sudah bekerja sama dengan pihak Dukcapil namun ada syarat yang harus kita ikuti dalam intruksi Presiden, untuk para pemohon SKCK mabes polri harus terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Terang AKP Fery. 

Dalam hal ini pemohon tinggal mengikuti aturan secara online dari aplikasi BPJS saja dan tinggal di print bawa ke kami, kami akan proses SKCK nya. 
Untuk masa berlaku SKCK itu sendiri berlaku sampai 6 bukan dan jika sudah habis masa aktifnya tinggal di perpanjang lagi dengan membawa foto copy SKCK lama di lampiri foto dan perlu di ketahui bahwa terbitan SKCK keluaran dari polsek atau polres sekarang akan muncul tulisan "TIDAK UNTUK KELUAR NEGRI".

Pihak Baintelkam Mabes Polri juga menyampaikan kepada para pengusaha dan undangan yang hadir bahwa jika selama dalam beraktifitas harus ikuti prosedur dan aturan aturan yang benar dari surat izinnya entah itu SIUPPAK atau SiP3MI ikuti saja semua sesuai prosedural, jika di lapangan ada oknum APH entah itu dari Polda atau lainya Yang datang untuk mencari cari soal itu, silahkan laporkan ke Propam dan kebetulan hari ini kami juga datang di acara ini dengan anggota Propam dari Mabes Polri, Laporkan saja jangan takut untuk melaporkan kepada kami," tegas Fery.

(Firdaus Andika)