Tegal, Jendelaindo - Hampir dua tahun laporan kasus alih fungsi Lahan desa Pegirikan Jalan di tempat, tanpa kejelasan, Puluhan Pengurus Forum Jawa Tengah Bersatu ( FORJAB) dan LBH Gerakan Amar Makruf Aqidah Nasional( GAMAN) mendatangi Polres Tegal. Jum'at (6/8/2024).
Puluhan pengurus FORJAB dan LBH GAMAN mendatangi Polres Slawi Kabupaten Tegal Bertemu dengan Suyanto. S.H,. M.H Kasat Reskrim polres Tegal, menanyakan perkembangan kelanjutan penanganan kasus perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B) Desa Pegirikan Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang sudah dilaporka hampir dua tahun lamanya tanpa kabar kejelasan apakah sp3 ataukah lanjut persidangan.
Ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Tegal mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tindak pidana alih fungsi LP2B masih dalam proses pihak kepolisian masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.
"kami telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemda Kab.Tegal dan Kejaksaan dan sedang dimohonkan kepada Pj.Bupati Tegal agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B desa Pegirikan" ujar Kasat Reskrim.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, saat di temui diruang kerjanya menyampaikan bahwa hingga hari ini pihak inspektorat belum mendapat perintah dari Bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus desa Pegirikan.
"Sampai hari ini kami belum ada surat perintah dari Bupati untuk melakukan pemeriksaan kasus desa Pegirikan, Bagaimana kami akan memeriksa kasus sedangkan dari Pj Bupati belum ada perintah untuk melakukan pemeriksaan" terang sadno.
Sementara itu Ketua LBH GAMAN, Santi Yuniarsih. S.H. selaku Kuasa Hukum dari FORJAB, dalam hal ini beliau sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Pelaporan kasus dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B sudah hampir 2 tahun belum juga dilimpahkan ke Pengadilan sebenarnya ada apa, Semua alat bukti sudah cukup dan faktanya Pemdes Pegirikan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) tapi hingga hampir dua tahun berjalan masih belum ada kejelasan,," terang Yuniarsih.
(Firdaus)