Membangun Sinergi Antara Ulama dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Purbalingga, Jendelaindo - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membuka kegiatan Halaqoh Ulama dan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Mamba'ul Ihsan Al Baedlowi, Karangpucung Kecamatan Kertanegara, Jum'at (20/9/2024).

Halaqoh ini merupakan kegiatan rutin para ulama guna merumuskan usulan dan rekomendasi kebijakan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pemerintah Daerah akan siap untuk memperhatikan ke depanya dalam melangkah dan mengambil setiap kebijakan. Oleh sebab itu, usulan, gagasan dan masukan kepada pemerintah dari halaqoh ulama dan tokoh-tokoh agama se-Kabupaten Purbalingga kami terima." kata Bupati Tiwi.

Bupati juga menjelaskan, Halaqoh merupakan wahana silaturahmi, koordinasi, dan komunikasi serta ajang membangun sinergi antara ulama dan umaro (pemerintah).

"Terlebih lagi, Kabupaten Purbalingga memiliki Misi ke-2 mendorong kehidupan masyarakat religius yang beriman dan bertaqwa kepada yang maha kuasa."ujarnya.

Masih kata Tiwi, Pemerintah tentu tidak bisa sendirian mewujudkan visi Purbalingga yang Berakhlakul Karimah tanpa sinergi dan peran serta ulama dan tokoh agama. Ke depan kami masih butuh masukan saran dari para ulama kyai di Purbalingga." katanya.

"Selama tiga setengah tahun, Pemerintahannya bersama Wakil Bupati Sudono sejumlah kebijakan di sektor keagamaan telah dilakukan, mulai dari penyelenggaraan Purbalingga Bersholawat, Istighosah dan Khotmil Qur'an.

Tiap tahun lanjut Tiwi, kami juga selalu ada program pembangunan Ponpes, TPQ, Madin termasuk madrasah MI MTs dan MA melalui APBD untuk menyentuh lembaga keagamaan di Purbalingga.

"Tidak sekedar dukungan pembangunan fisik, Pemkab Purbalingga juga memberi dukungan kesejahteraan bagi pimpinan pondok pesantren dan sekitar 2100 guru ngaji setiap tahun dapat honor rutin dari APBD." Pungkas Tiwi.

"Setiap tahun kita juga beri apresiasi penghargaan kepada ASN termasuk tokoh agama yang memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat melalui umrah gratis," katanya.

Bupati menginformasikan, Pemkab Purbalingga telah mengesahkan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Bupati berharap perda ini akan memberi manfaat lebih banyak khususnya dalam pengembangan Pondok Pesantren ke depan.
PASANG IKLAN DI SINI