Miris! Mandor CV. Sangkakala Bersinar, Bertindak Arogan Terhadap Dua Orang Wartawan - Jendelaindo

Breaking

Home Top Ad

Iklan Spesial

9/06/2024

Miris! Mandor CV. Sangkakala Bersinar, Bertindak Arogan Terhadap Dua Orang Wartawan

Bekasi, Jendelaindo - Dua orang Wartawan dari Media Jendelaindo News dan Klikinfo.id, mendapatkan perlakuan arogan dari Mandor pelaksana CV. Sangkakala Bersinar saat hendak dikonfirmasi terkait keterlambatan pemasangan papan informasi proyek.

Tindakan arogansi yang dilakukan oleh Richard selaku mandor pelaksana CV. Sangkakala Bersinar, berlangsung di lokasi proyek, Kamis (5/9/2024) siang.

Diketahui, proyek Rehab pagar SMPN 33 Rawalumbu, Bekasi Timur dilaksanakan oleh CV. Sangkakala Bersinar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.99.347.900,- dengan Nomor Kontrak 602.21/09-PPK/ SPK/ Pem. Pagar / SMPN.33/ Disdik.

Selain keterlambatan pemasangan papan informasi proyek, para pekerja juga tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD). Padahal jelas, penggunaan APD merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja, dan kewajiban perusahaan untuk menyediakan APD yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 juga menegaskan, bahwa setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas proyek, konstruksi harus mempersiapkan dan melaksanakan semua perlengkapan keselamatan kerja yang diperlukan untuk menghindari risiko cedera atau cacat pada pekerja, serta mengatur pengelolaan proyek secara profesional dan efektif.

Namun, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Mandor pelaksana CV. Sangkakala Bersinar justru seakan enggan memberikan keterangan kepada wartawan, bahkan ia bertindak seperti preman penjaga proyek.

Ketika ditanya terkait keterlambatan dan tidak adanya APD, Richard selaku Mandor CV. Sangkakala hanya mengatakan, "Pekerjaan saya rapikan," Ucap Richard sambil membentak-bentak kepada 2 orang Wartawan. Bahkan ia juga mengatakan tidak memasang papan informasi proyek tidak masalah.

Perlakuan tersebut mencerminkan, masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait keamanan dan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait segera melakukan tindakan yang diperlukan oleh CV. Sangkakala Bersinar dan Mandor pelaksana, agar arogansi yang dilakukan tidak terulang kembali di masa depan.

(Unt)