Kota Tegal, Jendelaindo - Politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Deklarasi di lakukan di salah satu kantor pengacara, Minggu 20 Oktober 2024 siang.
Mereka yang melakukan deklarasi tersebut berasal dari gerakan anti politik uang (Geram). Adapun tujuannya yakni untuk mencegah praktik politik uang pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua Geram Sutopo Hadiningrat mengatakan tujuan pihaknya mendeklarasikan gerakan tersebut yakni untuk mencegah praktik-praktik politik uang selama tahapan kampanye hingga nanti pemungutan suara Pilkada 2024. Sebab, adanya praktik tersebut dapat mencederai pelaksanaan pemilihan yang demokratis.
"Kita ingin mencegah adanya praktik-praktik politik uang dalam mendapatkan suara di Pilkada 2024 ini. Karena itu dapat mencederai proses pemilihan yang demokratis," katanya.
Uang, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Nantinya, kata Sutopo, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan yang sedang berlangsung. Jika, menemukan adanya praktik politik uang, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak.
"Semua ada mekanismenya, jadi ketika kita nanti melakukan monitoring dan menemukan adanya praktik money politik, maka akan kita laporkan ke Bawaslu. Sebab, lembaga tersebut yang berwenang untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Selain itu, imbuh Sutopo, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Utamanya, terkait bahaya dan sanksi yang bisa didapatkan jika nekat melakukan praktik politik uang.
Isi deklarasi gerakan anti money politic
Ada beberapa point yang dideklarasikan Ketua dan anggota Geram. Poin-poin tersebut yakni antara lain:
Menolak politik uang dalam pelaksanaan Pilwalkot Kota Tegal 2024 yang akan di laksanakan pada 27 November 2024.
Memberi dukungan kepada penyelenggara Pilwalkot 2024 agar terwujud pemilihan yang ber asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Membantu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang Sesuai dengan ketentuan dan sanksi yang berlaku dalam pelaksanaan Pilwalkot Tegal 2024.
Demikian informasi terkait kelompok masyarakat yang mendeklarasikan diri menolak praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Mereka berjanji akan melaporkan siapapun yang kedapatan melakukan praktik tersebut ke Bawaslu untuk ditindak.