Purbalingga, Jendelaindo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sambut baik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Hal ini disampaikan oleh Plt. Bupati Purbalingga, Sudono, dalam pendapatnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Purbalingga, Selasa (5/11/24).
Keempat Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Plt Bupati Sudono menyatakan pentingnya pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
"Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang tenteram dan tertib, tentu diperlukan pengaturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya, tata nilai kehidupan bermasyarakat, serta dinamika saat ini," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diganti.
Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Plt Bupati menyampaikan bahwa masalah air limbah domestik harus dikaji lebih lanjut karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Air limbah domestik dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, diperlukan pemahaman mendalam dan pengaturan mengenai limbah domestik," ujarnya.
Mengenai Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, Sudono menekankan pentingnya keluarga sebagai fondasi dalam menciptakan bangsa yang berkualitas. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai agama, moral, dan etika serta membentuk kepribadian anggotanya
"Namun, sayangnya, masih banyak keluarga di Indonesia yang rentan dan belum mampu mencapai kesejahteraan yang diinginkan sehingga permasalahan ketahanan keluarga memerlukan perhatian khusus. Oleh sebab itu Pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi pengajuan Raperda ini,” tambahnya.
Terakhir, terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Plt Bupati menyebutkan bahwa sistem lalu lintas adalah sektor vital dalam pembangunan daerah dan bdrpengaruh besar terhadap sektor-sektor lainnya. Apabila perhubungan atau sistem lalu lintas di sebuah daerah tertata rapi, maka pembangunan di daerah tersebut akan bisa berjalan dengan lancar.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan raperda tentang penyelenggaraan perhubungan," pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin serta dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Sekda Purbalingga Herni Sulasti, dan para Kepala OPD.