Magetan, Jendelaindo - Pilkada Magetan 2024 menjadi sorotan dengan adanya saling klaim kemenangan dari pasangan calon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), dan pasangan calon nomor urut 03 yang diusung PDI Perjuangan, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Budi Sulistyono, atau yang akrab disapa Kanang, menegaskan bahwa hasil resmi pemilu belum final dan masih memerlukan pengawalan ketat.
“Ya, kalau menurut saya ini belum final. Ada klaim sana klaim sini ya sudah, biarkan saja,” ujar Kanang, Sabtu (30/11/2024).
Kanang juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang terdeteksi selama proses pemilu, meskipun ia tidak menyebutkan secara detail bentuk pelanggarannya.
“Yang kita monitor sebenarnya proses pemilu ini jujur dan adil enggak? Tapi saya melihat, tim kita melihat bahwa ada kejanggalan-kejanggalan di mana-mana. Ya saya enggak sebut di mana kejanggalannya,” jelas mantan Bupati Ngawi tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PDIP Jatim akan memantau dan mengawal proses pemilu secara mikro untuk memastikan hasil yang sah dan memiliki legitimasi kuat.
“Inilah yang saya akan monitor betul, akan saya teliti betul secara mikro, sehingga ke depan Magetan akan mendapatkan bupati yang legitimit betul, tidak berdasarkan akal-akalan. Maka akal-akalan inilah yang kita akan tentang, akan kita lawan,” tegasnya.
Berdasarkan hitungan internal PDIP, pasangan JADI untuk sementara unggul dengan selisih sekitar 250 suara. Meski demikian, Kanang menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan keabsahan data.
Ia optimistis selisih suara tersebut dapat terus meningkat seiring dengan pengawalan ketat dan penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai dugaan pelanggaran. “Mungkin tidak hanya 250 itu atau 500 melampaui itu. Maka kita yang sedang akan melakukan mana-mana yang memang ada pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya.
Saat ini, proses rekapitulasi penghitungan suara telah rampung di tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 03 November mendatang.
Terkait langkah hukum, termasuk kemungkinan membawa dugaan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kanang menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan. “Oh, itu nanti ya. Apakah itu sampai ke sana atau tidak, itu nanti,” ujarnya.
(Agus)