Banjarnegara, Jendelaindo - Penjabat (PJ) Bupati Banjarnegara, Muahamad Masrofi, S.Sos., M.Si menyerahkan santunan kepada 294 orang anggota Korpri Kabupaten Banjarnegara,di Gedung Korpri, Selasa (24/12).
Santunan yang diserahkan meliputi santunan pensiun, sakit, mutasi kelur daerah dan santunan dana kematian untuk Periode Desember tahun 2024.
Usai menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima, Masrofi menyampaikan bahwa program ini adalah pemberian santunan Dana Sosial bagi anggota KORPRI yang sakit, pensiun dan meninggal dunia serta yang di mutasi keluar daerah.
"Santunan yang diberikan tersebut, merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota korpri kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini." Kata Masrofi.
Selain itu lanjut Masrofi, santunan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para anggota korpri yang telah bekerja dengan baik terhadap pembangunan Banjarnegara.
Masrofi juga minta kepada seluruh anggota Korpri, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Kabupten Banjarnegara.
"Khusus bagi yang telah pensiun, saya berharap agar tetap aktif beraktivitas, jangan sampai ketika sudah pensiun hanya berdiam diri saja. Lakukan kegiatan positif, ikut berkontribusi terutama dalam memberikan ide, saran, gagasan dan petuah/wejangan bagi Kami yang masih tugas mengabdi kepada masyarakat dan negara." Imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Banjarnegara, Yusuf Agung menjelaskan bahwa dana santunan Korpri yang diserahkan merupakan berasal dari iuran anggota KORPRI melalui pemotongan gaji anggota setiap bulan.
Santunan tersebut diserahkan kepada 294 orang anggota dengan nilai total keseluruhan sebanyak Rp. 738.742.000 yang dirinci sebagai berikut.
270 orang penerima santunan pensiun tahun 2023, 1 orang Rp. 2.250.000 Pensiun PPPK sebanyak 6 orang Rp. 500.000 dan Pensiun tahun 2024, sebanyak 252 Orang mendapat Rp. 2.500.000.
Penerima Santunan sakit sebanyak 1 orang Rp 750.000, santunan kematian sebesar Rp 3.500.000 yang diberikan kepada 10 orang ahli waris, 1 orang yang dimutasi tahun 2023 masa kerja 1 - 10 Tahun Rp. 1.000.000, 4 orang yang dimutasi tahun 2024 masa kerja 5 - 10 tahun Rp. 1.000.000.
Masa kerja 11 - 15 Tahun 2 orang Rp. 1.250.000, masa kerja 16 - 20 Tahun 2 orang Rp. 1.500.000 dan masa kerja 20 tahun 2 orang mendapatkan Rp. 2.000.000.
Untuk diketahui, pemberian Dana sosial ini merupakan dalam rangka melaksanakan Keputusan MUSKAB KORPRI Kabupaten Banjarnegara dengan Nomor: 04/MUSKAB/VII/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Program Kerja Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara periode 2023-2028.