Brebes, Jendelaindo - Pedagang Nasi Padang asal Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Berinisial AI (38 th), ditangkap polisi gegara bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, yang diracik sendiri dan diedarkan melalui media sosial.
Mendapat laporan dari masyarakat Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes bergerak cepat melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Senin (06/01/2025).
AI berhasil diamankan pihak kepolisian berikut barang bukti, tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram dan cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.
Dihadapan penyidik, tersangka AI mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.
"Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang, " terang AI.
AI juga mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.
"Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp.6 juta dan kalau laku semua, Total bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta," ungkap AI.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis tembakau sintesis ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Pihaknya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.