Jendelaindo, Semarang - Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo di Jawa Tengah berakhir dalam kontroversi setelah diduga adanya ketidaktransparanan dalam pemilihan pimpinan sidang.
Akibatnya, 26 Kabupaten Kota di Jawa Tengah memutuskan untuk walk out sebagai bentuk protes terhadap proses yang dianggap tidak sesuai.
Menurut Sabeum Joko Pramono, Ketua pengurus cabang Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Sukoharjo, tindakan yang dilakukan oleh Hasan selaku pimpinan sidang sementara di Musprov Taekwondo di Cangkiran Semarang menuai kekecewaan.
"Hasan memimpin pemilihan Ketua sidang yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Taekwondo, sehingga menyebabkan anggota dari 26 Kabupaten/Kota memutuskan untuk walk out," ungkap Joko.
Joko menegaskan bahwa pemilihan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pimpinan sidang memilih untuk menetapkan pemilihan ketua sidang secara subjektif, bukan berdasarkan prosedur yang jelas.
Dwi Nugroho, Ketua Pengkab Wonosobo, juga menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil Musprov tersebut. Menurutnya, proses pemilihan pimpinan sidang tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Peraturan Pasal 11 dan 12 AD/ART Taekwondo menyatakan bahwa pimpinan sidang harus dipilih oleh peserta musprov secara aklamasi, namun hal ini tidak dilakukan dengan benar," ujar Dwi kepada Wartawan. Minggu (9/2).
Dijelaskan juga lanjut Dwi, di pasal berikutnya bahwa jika seandainya ada sebuah keputusan dalam musprov yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat maka akan diambil suara terbanyak yaitu 50 + 1.
"Situasi semakin rumit ketika Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dijadikan acuan oleh pimpinan sidang untuk menetapkan jumlah anggota dalam pemilihan. Meskipun ada ketidaksetujuan dari sebagian anggota, keputusan tetap diambil tanpa musyawarah yang seharusnya dilakukan," imbuhnya.
Meskipun terdapat upaya untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, namun keputusan dari pimpinan sidang yang menetapkan 5 anggota sebagai wakil dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
Para anggota berharap, Musprov Taekwondo bisa dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kata Dwi, meskipun dukungan terhadap calon ketua sudah ada, namun proses yang dinilai tidak adil dan tidak transparan membuat sebagian anggota kecewa dan memilih untuk walk out sebagai bentuk penolakan.
Ditambahkan, secara AD/ART Taekwondo bahwa musprov harus dihadiri 2/3 anggota, termasuk proses pengambilan keputusan. Maka jika kurang dari 2/3 dianggap tidak sah dan berpotensi musprov diulang.
Dari informasi yang dihimpun, 26 Kabupaten Kota akan membawa permasalahan ini ke KONI dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang dapat menengahi konflik Olahraga.