Banjarnegara, Jendelaindo - Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Tonny Sarifudin Hidayat S.H Mengecam ucapan Menteri Desa PDT tersebar di media sosial.
Pernyataan Yandri Susanto nilai telah mencederai Profesi wartawan dan LSM, lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan BodreK dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa.
Menurut Tonny ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya, apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.
“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” kata Tonny kepada wartawan. Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut Tonny menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.
“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” Cetus Tonny.
Tonny juga mengajak LSM dan Pers seluruh Indonesia bersama-sama memberantas kezaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.
"Saya berharap, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh Menteri-menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya,” ucap Tonny.
Dilansir inijabar, pernyataan Yandri bukan untuk seluruh profesi wartawan dan LSM, melainkan oknum-oknum yang menyalahgunakan profesinya.
"Saya menegaskan tidak bermaksud mendiskreditkan seluruh wartawan dan LSM, Ucapan saya hanya untuk oknum-oknum yang terlibat dalam praktek pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,"ujar Yandri. Sabtu (1/2/2025).
Untuk diketahui, Yandri menyatakan hal tersebut pada Sosialisasi Permendes PDT No 2/2024, tentang petunjuk operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Wilayah Jawa. Sabtu (1/2/2025).
Dalam video tersebut, Yandri menyampaikan bahwa yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka muter (ke Kades-kades,red).