70 Narapidana Rutan Banjarnegara Terima Remisi Idul Fitri 2025, Satu Langsung Bebas

Jendelaindo News
Oleh -
JENDELAINDO - Sebanyak 70 narapidana yang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Besaran remisi yang diterima oleh narapidana, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan daring dari Lapas Cibinong, Jumat (28/3).

Secara simbolis, SK remisi diserahkan oleh pejabat terkait kepada perwakilan Warga Binaan di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara. Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menjelaskan meskipun penyerahan secara simbolis telah dilaksanakan lebih awal, namun remisi yang diberikan tetap mengacu pada tanggal perayaan Idulfiitri 1446 H.

"Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, disiplin, dan aktif dalam program pembinaan" ujar Bima kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Rutan Banjarnegara terdapat satu orang narapidana yang nantinya langsung bebas saat perayaan Idulfitri pada (31/3/2025).

Namun, untuk perayaan Nyepi tahun ini, tidak ada Warga Binaan beragama Hindu yang berada di Rutan Banjarnegara, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi.

Sementara itu, narapidana yang mendapat remisi langsung bebas mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan.

"Alhamdulillah, ini menjadi berkah Idul Fitri bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan," ujarnya dengan penuh haru.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang masih menjalani pidana di Rutan Banjarnegara semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan, sehingga saat bebas nanti mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.