JENDELAINDO - Belasan mahasiswa dari STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Banjarnegara, menggelar mimbar bebas di depan Kantor Bupati Banjarnegara, Sabtu (22/3/2025).
Mimbar bebas tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 Wib, dengan mengusung isu penolakan terhadap berlakunya UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Aksi tersebut dikawal penuh oleh aparat dari Polres Banjarnegara.
Presiden BEM STIMIK Tunas Bangsa, Sultan Faozi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa atas berlakukan UU TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Kami malakukan aksi tidak ditujukan kepada institusi Polri, TNI ataupun Kejaksaan melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga paham akan potensi jika UU baru tersebut dijalankan," katanya.
Menurut Sultan, aksi ini merupakan awalan yang akan dilakukan terus menerus selama UU tentang TNI, Polri dan Kejaksaan tersebut belum dicabut oleh DPR RI.
Selain itu, aksi ini juga sebagai barometer untuk memberitahukan kepada seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarnegara untuk bangun dari tidur dan melakukan aksi kepedulian terhadap kondisi negara. "Kami mengajak seluruh mahasiswa di Banjarnegara untuk bangkit dan melakukan upaya dengan mengajak rakyat untuk menolak UU tersebut," katanya.
Fajar Hermawan, Ketua Komisariat PMII Kabupaten Banjarnegara mengatakan, PMII adalah organisasi pergerakan mahasiswa Islam yang sangat kritis dan vokal terhadap hal-hal yang dipandang tidak pas untuk kehidupan rakyat.
"Beberapa hari ini, kami melihat mahasiswa di Banjarnegara kok diam-diam saja. Inilah yang mendasari PMII untuk bergerak untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan yang konyol," katanya.
Menurut Fajar, UU TNI bukan merupakan subtansial dari tujuan reformasi TNI karena undang-undang yang baru tersebut justru melemahkan supremasi sipil. Bahkan, beberapa pasal di dalam UU tersebut sangat jelas tidak mendukung pada tujuan reformasi TNI itu sendiri.
"Ini tidak akan menjadikan rakyat pintar tapi malah dibodohi. PMII Banjarnegara terpanggil untuk bergerak menyuarakan aspirasi bersama masyarakat ini sampai ke pusat," katanya.
Menurut Fajar, aksi penolakan tidak hanya hari ini melainkan akan dilakukan terus menerus dengan satu tujuan yaitu dibatalkannya UU TNI, tolak RUU Kepolisian dan tolak RUU Kejaksaan.
Aksi mimbar bebas sempat diwarnai aksi pembakaran ban ditengah jalan depan Kantor Bupati Banjarnegara sehingga aparat dari Polres Banjarnegara terpaksa memblokade ruas jalan tersebut akan tidak dilalui pengguna jalan lainnya.
Sekitar pukul 17.00 Wib, setelah Presiden BEM STIMIK Tunas Bangsa membacakan pernyataan sikapnya, aksi mimbar bebas selesai dan mahasiswa kembali ke kampus STIMIK Tunas Bangsa.
Berikut point-point pernyataan sikap BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara :
Menolak UU TNI
- Pasal 7 (2) : TNI bisa bertindak dalam urusan non perang sehingga menjadi potensi sikap represi terhadap rakyat meningkat.
- Pasal 47 : TNI bisa menjabat di jabatan sipil tanpa pensiun dan hal ini merupakan Dwi Fungsi ABRI gaya baru.
- Pasal 66 : Otonomi keuangan TNI. Ini disamakan dengan bisnis militer kembali subur dan korupsi tak terkontrol.
Menolak RUU Kepolisian Polisi makin berkuasa dan makin tanpa kontrol
- Pasal 16 : Wewenang polisi diperluas sama dengan membuka jalan tindakan represif.
- Pasal 30 : Polisi bisa berbisnis, ini menjadikan hukum jadi dagangan dan keadilan dikuasai oligarki.
Menolak RUU Kejaksaan, Jaksa jadi alat politik
- Pasal 30 : jaksa bisa bertindak seperti penyidik. Ini membuka peluang kriminalisasi oposisi makin mudah.
- Pasal 39 : Wewenang kejaksaan bertambah tanpa kontrol. Penegakkan hukum beresiko jadi alat kepentingan penguasa.