JENDELAINDO - Dalam upaya mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil melaksanakan penegakan hukum yang signifikan.
Tim berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, serta menyita ribuan butir obat berbahaya.Selasa (11/3/25)
Sejak awal bulan Maret, Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan total 6.934 butir obat-obatan terlarang, termasuk pil warna putih, kuning, dan jenis lainnya.
Penangkapan ini juga melibatkan penyitaan enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya Humanis Satres narkoba yang gencar melakukan penyuluhan mengenai Dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah dan kelompok masyarakat, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
Hal ini menunjukkan kepedulian warga Bekasi dalam menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban T.ST, MM, MH, menyatakan, Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi.
"Terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang telah diberikan." Terangnya
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kota Bekasi.