JENDELAINDO - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi cukai, Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.
Acara ini dilaksanakan di Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara, Rabu (16/4). Kegiatan ini diikuti oleh pengusaha kecil, pedagang, pemilik toko atau warung rokok, serta Kepala UPT Pasar kota Banjarnegara.
Eryantho Arif, Kepala Bidang Infokom Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini, adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya sosialisasi preventif dalam penegakan hukum, terutama terkait peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan Negara.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto, Sarif Hidoyo, menyoroti peran penting masyarakat, terutama para pengusaha kecil, pedagang, pemilik toko atau warung rokok dalam mengawasi serta melaporkan peredaran rokok ilegal.
"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dapat meningkat, dan pendapatan dari cukai rokok dapat dioptimalkan untuk kepentingan kesehatan, fasilitas umum, dan pelayanan masyarakat," kata Sarif.
Dalam pengawasan cukai, Sarif juga menjelaskan bahwa selain produk tembakau, produk lain yang terkait dengan cukai adalah Etanol atau etil alkohol serta Minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Di Banjarnegara, minuman beralkohol memang dilarang beredar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarif menyampaikan bahwa rokok ilegal umumnya beredar dengan empat modus, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Sebagai langkah nyata dalam mendukung penindakan terhadap praktik peredaran rokok ilegal, kami meminta kepada Masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial Bea Cukai Purwokerto, atau layanan WhatsApp di nomor 0811-2624-737," jelasnya Sarif.
Kepala Dinkominfo Banjarnegara, Sagiyo, menekankan pentingnya pemahaman mengenai cukai bagi masyarakat.
"Kami berharap kepada peserta, dapat berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, maupun anggota komunitasnya mengenai regulasi cukai, khususnya dampak dari peredaran rokok ilegal terhadap keuangan negara," ungkap Sagiyo.
Melalui upaya sosialisasi ini, lanjut Sagiyo, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hukum dan mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal demi kebaikan bersama.