JENDELAINDO - Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Advokat, Andi Pramono, S.H, menegaskan komitmennya kepada seluruh jajaran advokat pengurus dan anggotanya dalam rapat konsolidasi yang di gelar di Cafe Kopi Kebun Mijen Jatisari Semarang. Jumat (11/4/2025).
Beliau menegaskan agar LBH Brajamusti Nusantara memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dia menyampaikan bahwa LBH Brajamusti Nusantara bukan sekedar lembaga bantuan hukum, tetapi merupakan gerakan moral untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil.
"LBH Brajamusti Nusantara hadir bukan hanya untuk membela, tapi untuk pemberdayaan yang lahir dari kesadaran bahwa hukum harus berpihak pada mereka yang paling lemah aksesnya terhadap keadilan.
Dan keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar mahal.
"Keadilan adalah hak dasar. Kami ingin LBH Brajamusti Nusantara menjadi wajah baru bantuan hukum yang tegas membela rakyat, turun langsung ke akar rumput, dan mampu menjembatani kebutuhan hukum masyarakat kecil dengan cara yang profesional dan manusiawi," tegas Andi.
Karena Visi LBH Brajamusti Nusantara adalah membentuk jaringan pendampingan hukum yang aktif, responsif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, hingga kepelosok desa dan daerah tertinggal.
"Kami tidak ingin hukum ada di ruang sidang saja Hukum harus hadir di pasar, di kampung, di sawah, di warung kopi. Itulah wajah keadilan yang sesungguhnya," tambah Andi.
Dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal LBH Brajamusti Nusantara, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX..
Menambahkan bahwa seluruh layanan bantuan hukum akan diberikan sesuai prosedur dan amanat regulasi yang berlaku.
"LBH Brajamusti Nusantara akan memberikan bantuan hukum gratis baik litigasi maupun non-litigasi, Kami akan mendampingi masyarakat mulai dari konsultasi, penyuluhan, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan. Semua dilakukan secara profesional dengan tanpa biaya, sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011," beber Ismail.
Masyarakat hanya cukup membawa identitas dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau instansi terkait untuk bisa mendapatkan layanan hukum kami, " tutup Ismail.